Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro mengatakan pengungkapan peredaran tembakau gorilla berdasarkan laporan warga BTN Kendari Permai yang sudah resah.
Tim yang menaklukan tersangka menyita barang bukti berupa satu paket tembakau gorilla seberat 0,90 gram, dua linting tembakau gorilla seberat 0,69 gram, dua bungkus kertas tembakau manis cap Surya, KTP, satu buah ATM BRI, satu buah SIM BII, satu buah ID card operator alat berat dan satu buah dompet.
Kepada penyidik pelaku mengaku mengedarkan barang haram itu di sekitar BTN Kendari Permai dengan menyasar mahasiswa seharga Rp50 ribu per linting. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari pelaku, barang haram tersebut dipesan melalui "online" di akun instagram dengan harga satu sachet Rp300 ribu.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Awaludin)