JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik peran CEO Lippo Group, James Riady, pada pemeriksaannya kali ini. Sedianya, James diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Pak James itu kan yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui. paling tidak apa sih beliau itu dalam kapasitasnya itu," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menduga, ada erat kaitan antara James Riady selaku CEO Lippo Group dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta yang menyeret anak buahnya, Billy Sindoro (BS). Oleh karenanya, penyidik ingin menggali sejauh mana peran atau kewenangan James Riady dalam mengambil keputusan untuk mengeluarkan duit perusahaannya.
"Kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja. Apakah didalam mengeluarkan jumlah uang, misalnya sekian M itu harus sepengetahuan beliau atau ada kewenangan yang diberikan bisa kepada tingkat direktur," ungkapnya.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang akan dan sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga : CEO Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Meikarta)
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
(Baca Juga : Periksa James Riady, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara Suap Izin Meikarta)
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Erha Aprili Ramadhoni)