JAKARTA - Sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) menggunakan CCTV akan mulai diberlakukan hari ini, Kamis 1 November 2018.
Seperti diberitakan Koran Sindo, sistem ini akan diterapkan di Jakarta, menyusul kota lain yang telah sukses memberlakukannya, seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung. Sejumlah kalangan menanggapi positif percepatan pemberlakuan e-tilang ini karena diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan lalu lintas di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya mendata, setidaknya dalam sehari rata-rata angka pelanggaran lalu lintas mencapai 3.000-3.500 kendaraan. Jumlah itu bisa membengkak hingga 100% jika kepolisian menggelar operasi khusus.