Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem E-Tilang CCTV di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |14:08 WIB
Sistem E-Tilang CCTV di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tahun depan kita akan konek dengan korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia," tuturnya.

(Baca juga: E-Tilang CCTV Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui)

Namun demikian, kata dia, apabila ada pelanggar menggunakan kendaraan di luar pelab B, pihaknya telah menyiapkan sejumlah petugas di lapangan.

"Oh kan ada polisi di lapangan, kan sudah diberitahukan. Jam sekian ini. Kendaraan B sekian atau mungkin S atau L atau apa itu yang non-B, diberitahukan oleh anggota di lapangan. Kan ini hanya beberapa titik dan ini pergerakan ini ke titik yang lain, ya," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement