Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur di Tanzania Bentuk Regu Anti-Gay untuk Buru Komunitas LGBT

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |12:01 WIB
Gubernur di Tanzania Bentuk Regu Anti-Gay untuk Buru Komunitas LGBT
Foto: Reuters.
A
A
A

DAR ES SALAAM - Komunitas gay di Tanzania hidup dalam kekhawatiran setelah gubernur Dar es Salaam meminta warganya untuk melaporkan kaum gay kepada pihak berwenang dan membentuk regu anti-gay yang memburu mereka melalui media sosial. Pembentukan regu beranggotakan 17 orang itu diumumkan Gubernur Paul Makonda dalam sebuah konferensi pers pekan ini.

“Para homoseksual ini membanggakan diri di jejaring sosial,” kata Makonda sebagaimana dilansir RT, Jumat (2/11/2018). “Berikan saya nama-nama mereka.”

Pada Selasa, Makonda mengklaim telah mendapatkan lebih dari 5.763 laporan dari publik dan lebih dari 100 nama.

Undang-undang Khusus Pelanggaran Seksual Tanzania 1998 menyatakan homoseksualitas ilegal dan siapa pun yang melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara 30 tahun. Undang-undang ini dibuat berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana yang dibuat di bawah pemerintahan Inggris yang juga melarang homoseksualitas.

Presiden Tanzania, John Magufuli telah mengambil tindakan keras terhadap LGBT sejak terpilih pada 2015.

Pada 2017, 40 pusat tes dan pengobatan HIV di Tanzania ditutup, dan sejumlah pengacara dan aktivis ditangkap karena "mempromosikan seksualitas."

Negara Afrika timur itu juga terlibat dalam pemeriksaan paksa anal. Praktek yang tidak diakui, yang mengklaim mendeteksi homoseksualitas. Praktek tersebut telah dikutuk oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement