Sedangkan, enam orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) juga akan diperpanjang selama 40 hari.
(Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang)
"Untuk 6 Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018," ucap Febri.
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.