JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat vonis dari dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo terkait perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).
Dalam vonis yang dibacakan pada 25 Oktober 2018 lalu oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku Ketua Majelis Hakim dan empat hakim anggota, Bimanesh dihukum menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bimanesh sendiri pada putusan pengadilan tingkat pertama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Estern menilai bahwa, ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Bimanesh. Majelis hakim menyatakan Bimanesh terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan pada tersangka korupsi.
Menurut hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK pada Setya Novanto.