JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk advokat Lucas pada hari ini. Lucas diduga telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang perdana perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum akan membeberkan secara detail peran Lucas yang diduga dengan sengaja menyembunyikan atau melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa (Lucas)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
(Baca juga: KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Advokat Lucas)

Ia menduga Lucas mempunyai peran signifikan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri selama dua tahun. Padahal saat itu, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diburu oleh KPK.
"Tentu posisinya terdakwa, bagaimana peran terdakwa, apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan dari tersangka ESI sebelumnya yang berstatus sebagai tersangka sejak 2016, nanti akan kami uraikan," terangnya.
"Termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," sambung Febri.
KPK sendiri telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar negeri. Terlebih lagi saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.
Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.
(Baca juga: Advokat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK)

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
(Hantoro)