JAKARTA - Advokat Lucas telah mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro.
Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pencabutan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut karena ada materi yang dinilai masih kurang kuat.
"Iya. Kami mencabut gugatan karena ada perbaikan materi gugatan," kata Wa Ode kepada Okezone, Senin (22/10/2018).
Wa Ode tidak membantah akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK jika materinya telah cukup kuat. "Nanti dikabarin kepastiannya (gugat kembali)," terangnya.
(Baca Juga: Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan)
Sebelumnya, Lucas mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro terhadap dirinya. Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan rencananya akan disidang pada hari ini.