JAKARTA - Advokat Lucas mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas menggugat KPK terkait status tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro terhadap dirinya.
Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu. Rencananya, sidang perdana gugatan tersebut akan disidangkan oleh PN Jaksel pada hari ini.
"Sebagaimana Surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (22/10/2018).
(Baca juga: KPK Butuh Keterangan Saksi Kunci Dina Soraya untuk Kasus Eddy Sindoro)