Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |09:21 WIB
 Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

kpk

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ketika melarikan diri serta menyembunyikannya di luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement