Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kembali Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Hoaks Penculikan Anak

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |12:26 WIB
Polri Kembali Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Hoaks Penculikan Anak
Ilustrasi Hoax atau Berita Bohong (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polri kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait isu penculikan anak. Hingga saat ini, sudah ada 16 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus infomasi bohong tersebut.

Berdasarkan catatan Okezone, 16 orang yang dijadikan tersangka itu diantaranya ada yang menyebarkan informasi hoaks terkait jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat.

(Baca Juga: Polisi Tangkap 13 Netizen Penyebar Hoaks soal Penculikan Anak dan Kecelakaan Pesawat) 

"Untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, mereka menyebarkan hoaks soal penculikan anak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Ilustrasi Hoax (foto: Shutterstock)Ilustrasi Hoax (foto: Shutterstock) 

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, MRZ (18), AZ (21) dan N (29). Sementara 13 tersangka sebelummya adalah, D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28), VGC (44).

Dari seluruh tersangka itu, terdapat delapan orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan yang lainnya adalah pria.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement