JAKARTA - Polri kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait isu penculikan anak. Hingga saat ini, sudah ada 16 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus infomasi bohong tersebut.
Berdasarkan catatan Okezone, 16 orang yang dijadikan tersangka itu diantaranya ada yang menyebarkan informasi hoaks terkait jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat.
(Baca Juga: Polisi Tangkap 13 Netizen Penyebar Hoaks soal Penculikan Anak dan Kecelakaan Pesawat)
"Untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, mereka menyebarkan hoaks soal penculikan anak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ilustrasi Hoax (foto: Shutterstock)
Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, MRZ (18), AZ (21) dan N (29). Sementara 13 tersangka sebelummya adalah, D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28), VGC (44).
Dari seluruh tersangka itu, terdapat delapan orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan yang lainnya adalah pria.