JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel atau contoh suara Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari ini. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan rekaman suara yang dikantongi KPK.
Rekaman suara yang dikantongi KPK diduga berkaitan dengan komunikasi antara Bupati Neneng dengan sejumlah pihak untuk membahas pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang.
"Terhadap Neneng Hasanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Izin Proyek Meikarta

Febri mengakui, pihaknya memang telah mengantongi bukti komunikasi antara sejumlah pihak untuk mengurus izin proyek Meikarta. Diduga, dalam komunikasi tersebut terdapat kesepakatan jahat untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
"Sebelumnya, KPK telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek Meikarta ini," terangnya.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Baca juga: Bos Lippo Group Akui 2 Kali Temui Bupati Bekasi
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Baca juga: KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Fakhri Rezy)