JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Lion Air terkait insiden pesawat dengan nomor penerbangan JT-633 rute Bengkulu-Jakarta yang menyenggol tiang koordinat di Bandara Fatmawati-Soekarno, pada Rabu, 7 November 2018 lalu.
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub harus menunjukkan taringnya sekaligus membuktikan jika mereka tidak "lembek" terhadap maskapai berlogo singa terbang itu.
“Intinya, Kemenhub harus lebih bergigi dalam pengawasan terhadap Lion Air dan sanksi yang juga bergigi,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Lion Air selama ini oleh pemerintah masih terlampau ringan. Sehingga, akan sulit menimbulkan efek jera.
(Baca juga: Sayap Lion Air JT-633 Rusak Usai Senggol Tiang Koordinat Bandara Bengkulu)
Padahal, operator penyedia layanan transportasi udara itu telah berulang kali melakukan kelalaian yang membahayakan keselamatan penumpang seperti yang dialami pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
