JAMBI – 100 ribu benih lobster senilai Rp14 miliar yang merupakan barang bukti penindakan penyelundupan perikanan di dua wilayah berbeda di Kota Jambi pada Jumat dan Sabtu lalu dilepasliarkan di perairan Pulau Berhala, Provinsi Kepulauan Riau
Pelepasan dilakukan oleh Tim Satgas baby lobster (BL) Bareskrim Polri, berserta pihak Polda, Polresta Jambi, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi.
Benih-benih lobster yang terdiri dari jenis mutiara dan pasir itu, langsung dikeluarkan dari plastik-plastik pembungkus. Dan oleh petugas gabungan tersebut, ribuan benih lobster tersebut dilepasliarkan.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin, mengatakan pelepasliaran barang bukti dari dua kasus tersebut dilakukan pada hari yang berbeda.
"Hari Sabtu, kita melepasliarkan sebanyak 56.076 ekor yang merupakan tangkapan dalam kasus pertama. Hari Minggu, kita kembali melepasliarkan 44.700 ekor dari kasus yang kedua," ungkapnya Ade kepada Okezone, Selasa (13/11/2018).
Diakuinya, tidak semua barang bukti baby lobster dilepaskan ke perairan Pulau Berhala. "Karena beberapa ekor bakal dijadikan barang bukti saat persidangan para tersangka," tutur Ade.
Dia menambahkan, dalam pelepasliaran tersebut, pihaknya didampingi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Ditpolairud Polda dan Polresta Jambi dan disaksikan pihak lain juga.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah dari Malaysia
Baca: Gara-Gara Pesawat Delay, Koper Berisi 990 Benih Lobster Ilegal Ditinggal di Bandara Soetta
Adapun para tersangka yang diamankan dalam dua kasus tersebut ditangani oleh pihak Bareskrim Polri untuk proses penyidikannya.
"Para tersangka ini akan dibawa ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan selanjutnya. Sedangkan penuntutan dilaksanakan di Jambi, karena TKP-nya di Jambi," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam penggrebekan di dua rumah penampungan BL tersebut, ada 19 orang yang diamankan.
Penggerebekan pertama di kawasan Lebak Bandung, Jelutung ada sepuluh orang yang diamankan dengan peran berbeda.
IS selaku pemilik rumah, kemudian YA, HE, IY, HE, YA, AN, TA, BO, dan KA. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan yang ditetapkan petugas sebagai tersangka.
Sementara itu, dari penggerebekan di kawasan Paal Merah, juga ada sepuluh orang yang diamankan, yakni A kepala gudang, S, A, T, J, B, A, S, A, dan O.
Dalam penggerebekan pertama, yakni hari Jumat, petugas mengamankan 56.306 ekor benih lobster dengan kerugian negara bisa mencapai Rp8 miliar.
Satu hari kemudian, petugas mengamankan barang bukti baby lobster sebanyak 45.000 ekor seharga Rp6 miliar.
(Rachmat Fahzry)