Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |06:10 WIB
Polda Metro Belum Terima Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar reuni akbar 212 di Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan atau mengajuan perizinan kegiatan yang akan berlangsung pada 2 Desember 2018.

"Belum ada (surat pemberitahuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (14/11/2018).

Argo belum mau memaparkan lebih lanjut mengenai aksi tersebut, sebelum menerima surat pemberitahuan. "Nanti mendekati hari H ya," tutur Argo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memonitor rencana reuni 212. “Kita sudah monitor mereka akan ada kegiatan,” ujarnya.

Setyo berharap agar pihak penyelenggara mengurungkan rencana reuni akbar 212 tersebut. “Saya selaku Kadiv Humas (Polri) mengimbau supaya tidak dilaksanakan,” imbuh Setyo.

Aksi 212 di Monas (Antara)

Calon wakil presiden nomor urut 02, KH Ma'ruf Amin menilai tak perlu lagi ada aksi reuni 212. "Untuk apa reuni itu, untuk apa. Urusannya 212 sudah selesai kalau hanya urusan kekeluargaan silaturahim tapi kalau ada agenda politik tidak perlu," sebut Ketua Umum non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

(Baca juga: Polri Minta Reuni 212 Tak Digelar)

Reuni 212 merupakan ajang silaturahmi massa aksi bela Islam pada 2 Desember 2016. Aksi 212 yang dilakukan jelang Pilkada DKI 2017 tersebut bertujuan menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu berstatus gubernur petahana dipenjara, karena dianggap menistakan agama.

(Baca juga: Panitia Berencana Undang Prabowo-Sandi ke Reuni 212)

Aksi itu jadi sorotan dunia karena massa yang hadiri sangat banyak, bahkan melumpuhkan sebagian Jakarta. Demo berjilid-jilid digerakkan ormas Islam tersebut akhirnya berbuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara setelah kalah di putaran kedua Pilkada DKI.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement