JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekomendasi izin tata ruang yang diberikan DPRD Bekasi untuk membangun proyek Meikarta. KPK menelusuri pemberian rekomendasi tersebut ke Anggota DPRD Bekasi fraksi PDI-Perjuangan, Sulaeman.
Sulaeman sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, pada hari ini. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi dari PDIP Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Meikarta
"Ada proses yang perlu didalami hari ini memang seingat saya saksi yang pertama dari DPRD Bekasi. Kami perlu mendalami lebih jauh sejauh mana proses pembahasan rencana tata ruang yang dibahas DPRD Bekasi saat itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Menurut Febri, dalam pengurusan izin proyek Meikarta, ada beberapa unsur pejabat di Bekasi yang terlibat di antaranya, dari Pemprov, Pemkab, dan juga pihak DPRD. Di mana, mega proyek Meikarta sendiri memakan lahan yang cukup luas.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Pribadi Mantan Petinggi Lippo Group Terkait Suap Meikarta
"Karena wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan untuk wilayah sangat luas diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu dan tentu saja itu membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD Bekasi," terangnya.
Febri mengindikasikan pembangunan proyek Meikarta yang dilakukan oleh anak usaha Lippo Group dilakukan sebelum izin mendirikan bangunannya keluar. Oleh karenanya, KPK menelusuri kejanggalan proses tersebut yang diduga berujung pada kesepakatan jahat.
"Fokus utama saat ini rangkaian peristiwa proses perizinan dari rekomendasi dari dinas dan proses tata ruang yang pasti harus melibatkan anggota DPRD Bekasi. Kenapa perlu didalami, karena proses perizinan ini yang kami duga sebagai underline transaksi dari dugaan suap dari terhadap Bupati Bekasi dan sejumlah pihak," terangnya.
Baca juga: KPK Duga Permasalahan Izin Meikarta Sudah Terjadi Sejak Awal
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Baca juga: Usut Suap Meikarta, Pengawal Pribadi Bupati Nonaktif Bekasi Diperiksa KPK
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Fakhri Rezy)