JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, pihaknya memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
KPK sendiri sudah mengantongi keterangan dari 23 orang terperiksa, sejak awal dibukanya penyelidikan baru pada Juni 2018. Menurut Febri, penyelidikan baru dibuka untuk mencari siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam memberikan FPJP untuk Bank Century.
(Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Utama Bank Mandiri Terkait Penyelidikan Baru Kasus Century)
"Tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
KPK memang baru menjerat satu orang dalam perkara ini. Satu orang tersebut yakni, Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.
Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Dalami Kasus Bank Century, KPK Panggil Mantan Wapres Boediono (foto: Okezone)
Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
(Baca Juga: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP Century)
Empat orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Meskipun telah mengantongi keterangan dari 23 orang terperiksa dan didukung putusan Budi Mulya, KPK akan tetap hati-hati dalam mengusut kasus ini. Oleh karenanya, Febri masih belum dapat mengungkap secara detail perkara ini.
"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )