JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menggelar kegiatan kastrasi atau kebiri terhadap 132 kucing jantan untuk mempertahankan program bebas rabies.
"Total 137 kucing yang terkumpul, setelah diseleksi lima ekor tereliminasi karena sakit. Jadi yang dikastrasi sebanyak 132 ekor," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany kepada Okezone, Kamis (15/11/2018).
Kegiatan kastrasi ini dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 13 November 2018. Irma menuturkan, syarat kucing yang dapat dikastrasi harus mempunyai pemilik. Selain itu, pemiliknya harus ber-KTP DKI dan kucingnya harus terlebih dulu mendapatkan vaksin rabies.
"Harus ada pemiliknya. Yang dikebiri ini kucing lokal. Pemiliknya harus ber-KTP DKI dan kucingnya harus sudah divaksin rabies," ungkap Irma.
Untuk mempertahankan program Jakarta Bebas Rabies, Sudin KPKP mempunyai tiga kegiatan, di antaranya vaksinasi rabies massal tiap tahun, penangkapan kucing dan anjing liar atau yang tidak berpemilik, dan kastrasi.
"Itu program kita untuk mempertahankan program Jakarta Bebas Rabies," tukasnya.
(Rizka Diputra)