JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat akan diperiksa, Idrus memamerkan buku buatannya yang berjudul 'membangun ghirah'.
"Ini buku membangun ghirah kajian keislaman. Jadi kita di sana itu ada kajian saya buat buku itu," kata Idrus di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Menurutnya, buku tersebut dibuat selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Idrus membeberkan buku tersebut berisikan motivasi diri saat menghadapi masalah.
"Ini adalah untuk memotivasi diri kita sendiri untuk menghadapi masalah dan kunci-kunci yang harus jadi guidance kita menghadapi masalah. Bagaimana sejatinya seorang yang menghadapi ujian menghadapi perjalanan hidup seperti ini," terangnya.
(Baca juga: Johanes Kotjo Akui Eni Saragih Fasilitasi Pertemuannya dengan Sofyan Basir)

Ditambahkan Idrus, buku tersebut telah dicetak sebanyak dua sampai tiga ribuan. Nantinya, buku tersebut akan dibagikan oleh Idrus. "Nanti saya bagi. Minggu depan. Ga banyak dua sampai tiga ribuan," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
(Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil 4 Saksi untuk Idrus Marham)
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
(Awaludin)