JAKARTA - Pelarian Haris Simamora alias HS harus berakhir di tangan polisi. Ya, pria berusia 23 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
HS sebelumnya membawa kabur mobil Nissan X-Trail warna silver milik korban, Diperum Nainggolan ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pria yang masih ada hubungan kerabat dengan istri korban itu dibekuk di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan HS sudah ditetapkan tersangka tadi malam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018).
Argo menjelaskan, keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berikut hasil olah TKP.