Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh 1 Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |16:25 WIB
Bunuh 1 Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati
Haris Simamora (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38) di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 November 2018. Pelaku pun terancam hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, aksi tersebut sudah direncanakan Haris Simamora jauh hari sebelumnya.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana. Pasal 365 Ayat (3) 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

(Baca Juga: Haris Simamora Bunuh 1 Keluarga di Bekasi karena Sering Dihina)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement