JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk memberi perpanjangan waktu selama 30 hari untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Bawaslu meminta KPU segera membereskan beragam kendala yang terjadi.
Hasil rekomendasi (DPTHP-1) pascapenetapan pada 16 September 2018 mestinya rampung pada 15 November 2018. Namun enam dari 34 provinsi meminta tambahan waktu terkait beragam kendala yang dihadapi dari proses rekapitulasi data.
(Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Dinilai Beri Kesejukan di Pemilu 2019)
"Terhadap proses dan hasil yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 hari," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, (15/11/2018).
Ilustrasi DPT
Berdasarkan pemantauan pihaknya, lanjut dia, penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) masih ditemukan mengalami hambatan dan kendala seperti jaringan yang lambat dan sistem gagal (error system).
"Mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten/Kota.
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaan waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak.
"Pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2 perlu diakomodasi. Juga melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS," tuturnya.
(Baca Juga: Survei LSI: Imbauan Ustadz Abdul Somad Paling Didengar di Pilpres 2019)
Koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih juga perlu dilakukan. Abhan menyarankan KPU melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih.
Tak hanya itu, pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2 perlu dimasukan. Kemudian, hasil ini koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.
Proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil perlu dilanjutkan terutama di Kabupaten/Kota yang belum tuntas. "Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres diberikan kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )