(Baca juga: Sebelum Dibunuh, Diperum Nainggolan Ingin Belikan Baju Haris untuk Natalan)
Namun, kata Argo, Haris Simamora ketika melancarkan aksinya membunuh Diperun Nainggolan bersama keluarganya dalam kondisi sadar. Dimana tersangka tidak berada dibawah pengaruh alkohol ataupun narkoba.
"Pelaku sadar (saat melakukan pembunuhan)," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak seusai membunuh Diperum beserta anak dan istrinya. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
(Awaludin)