Selain itu, tersangka BY berperan sebagai penadah dan menampung sepeda motor, hasil rampokan terhadap warga.
"Untuk laporan perampokan itu, ada empat lokasi yakni tiga di Kecamatan Baru, dan satu di Kecamatan Medan Timur," ucap dia.
Choky menjelaskan, saat petugas melakukan pengembangan terhadap PA, dia berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Kedua pelaku begal itu, dan satu orang penadah sudah diboyong ke Mako Polsek Medan Timur. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mereka mengaku 12 kali melakukan perampokan di berbagai tempat.
"Dari tangan pelaku, pihak berwajib menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK-6336-AGL dan satu unit Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK-5904-CN," pungkasnya.
(Awaludin)