JAKARTA – Komisi III DPR RI menyarankan Baiq Nuril Maknun melaporkan balik apabila merasa menjadi korban pelecehan seksual melalui percakapan telepon yang dilakukan Muslim, kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau itu memang kategori pelecehan, dia harus melaporkan balik kepala sekolah itu," kata anggota Komisi III Muhammad Syafii kepada Okezone, Minggu (18/11/2018).
(Baca juga: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril, Gambarkan Ironi Hukum di Indonesia)
Nuril adalah perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri pada 26 Juli 2017 atas laporan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim.
Nuril dilaporkan karena merekam percakapan telepon yang bernuansa mesum. Mejelis hakim PN Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mencemarkan nama baik atas tindakan tersebut.
Kasus itu kemudian naik ke Mahkamah Agung (MA), dan Nuril dinyatakan bersalah oleh hakim agung pada 26 September. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat 9 November 2019.
(Baca juga: Baiq Nuril Merekam Percakapan Cabul untuk Melindungi Keutuhan Keluarga, Bukan Tindak Pidana!)
Syafii mengatakan, apabila Nuril merasa dirugikan dengan putusan kasasi dan yakin kasus itu pelecehan seksual, sebaiknya melaporkan kasus tersebut.
"Jadi jangan berhenti dan menyerah dengan apa yang dia terima hari ini. Kalau memang itu termasuk dalam delik pelecehan seksual, dia berhak untuk melaporkan kepala sekolah itu, dan kita harus dukung," tegas Syafii yang juga anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra.
(Hantoro)