(Baca Juga: PSI Tolak Perda Agama Tuai Polemik)

Menurut Eggy, kalimat yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Jadi begini penjelasannya. Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidak adilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah Ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin," papar Eggi.
Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Dalam hal ini, Grace terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
(Fiddy Anggriawan )