Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Baiq Nuril, TKN Jokowi-Ma'ruf Sarankan Hakim Lihat Pedoman Adili Perempuan dalam Hukum

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |23:02 WIB
Kasus Baiq Nuril, TKN Jokowi-Ma'ruf Sarankan Hakim Lihat Pedoman Adili Perempuan dalam Hukum
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melihat ada yang salah dalam proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun. Kesalahan ini terutama akibat kurang tersosialisasikannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh hakim Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan rekaman mesum antaranya dirinya dengan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.

"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Menurut Lena seharusnya Mahkamah Agung sejak awal mensosialisasikan peraturan ini sehingga ke depannya tak ada lagi kasus seperti Bu Nuril terjadi lagi.

Lena heran dengan aparat penegak hukum yang lebih mengutamakan untuk memproses hukum kasus pencemaran nama baik pelaku, ketimbang memproses kasus pencabulan di mana Ibu Nuril menjadi korbannya.

(Baca Juga: Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden)

"Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu? Kalo memang ada pembuktian setelah proses hukum berjalan soal ini, dan baru kemudian ada kasus hukum lain, baru dinaikkan. Tapi ini kan terlihat sekali materi yang dipersoalkan itu pencemaran nama baiknya," ucap Lena.

"Itu menurut saya perlu hakim-hakim mengajari dan pahami betul yang namanya Perma itu," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement