Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca OTT, KPK Segel Kantor Bupati Pakpak Bharat dan Dinas PUPR

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |11:54 WIB
Pasca OTT, KPK Segel Kantor Bupati Pakpak Bharat dan Dinas PUPR
Kantor Bupati Pakpak Bharat Disegel (Foto: Robert Siregar/Okezone)
A
A
A

PAKPAK BHARAT – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu bersama lima orang lainnya di Medan, Jakarta dan di Bekasi, Minggu dini (18/11/2018), KPK menyegel kantor Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat.

Kantor Bupati dan kantor PUPR Pakpak Bharat, kabarnya disegel oleh pihak KPK, Minggu malam (18/11/2018). Terlihat Senin (19/11/2018), para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Bupati tidak bisa masuk ke sekitar gedung kantor, sebab gerbang masuk kompleks kantor Bupati di segel.

 Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap, Demokrat Yakin Tak Akan Gerus Elektoral

Sementara beberapa ASN Dinas PUPR, terlihat duduk diluar kantor, karena tidak bisa masuk ke kantor untuk melakukan aktivitas pelayanan publik.

 KPK Segel Bupati Pakpak Bharat (Robert Siregar/Okezone)

ASN. Ketua DPRD Pakpak Bharat, Sonni Berutu berharap, penyegelan kantor Bupati dan kantor PUPR segera selesai, agar tidak terganggu aktifitas pemerintahan di daerah itu.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat

"Kita berharap, aparat penegak hukum dapat secepatnya menyelesaikan apa yang mereka butuhkan, dari kantor disegel itu,”harap Sonni Berutu, kepada media, Senini (18/11/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

KPK Segel Bupati Pakpak Bharat (Robert Siregar/Okezone)

 Baca juga: KPK Jebloskan Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu ke Penjara

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement