LAMONGAN - Pelaku penyerangan pos polisi di kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) berjumlah dua orang yang diduga merupakan resividis.
Dari informasi yang dihimpun Okezone, salah seorang pelaku berinisial ER bahkan merupakan mantan anggota kepolisian yang dipecat. Ia pernah memiliki catatan kasus lantaran menembak mati seorang guru ngaji warga Dusun Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Oktober 2011 silam.
ER lantas menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Lowokwaru, Kota Malang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas kelas II A Madiun. ER diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial SAH (17) warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung memastikan keduanya tengah dalam pemeriksaan intensif pasca penyerangan dan melukai seorang kepolisian anggota Polsek Brondong pada Selasa dini hari (20/11/2018).
(Baca juga: Pos Polisi di Lamongan Diserang, 1 Polisi Terluka Terkena Ketapel Pelaku)
