Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyerangan Pos di Lamongan Diduga Dilakukan Mantan Anggota Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 20 November 2018 |15:05 WIB
 Penyerangan Pos di Lamongan Diduga Dilakukan Mantan Anggota Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

LAMONGAN - Pelaku penyerangan pos polisi di kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) berjumlah dua orang yang diduga merupakan resividis.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, salah seorang pelaku berinisial ER bahkan merupakan mantan anggota kepolisian yang dipecat. Ia pernah memiliki catatan kasus lantaran menembak mati seorang guru ngaji warga Dusun Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Oktober 2011 silam.

ER lantas menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Lowokwaru, Kota Malang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas kelas II A Madiun. ER diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial SAH (17) warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung memastikan keduanya tengah dalam pemeriksaan intensif pasca penyerangan dan melukai seorang kepolisian anggota Polsek Brondong pada Selasa dini hari (20/11/2018).

 (Baca juga: Pos Polisi di Lamongan Diserang, 1 Polisi Terluka Terkena Ketapel Pelaku)

polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement