SURABAYA - Pelaku penyerangan terhadap seorang anggota polisi Bripka AA di kawasan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga berkaitan dengan teroris. Sebab ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikal.
Identitas kedua pelaku masing-masing berinisial ER dan MSA. Untuk pelaku ER merupakan pecatan polisi. Penanganan kasus penyerangan terhadap anggota polisi lalu lintas ini diambil alih Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
"Hasil pengembangan tadi pak Wakapolda ke TKP untuk membackup bersama Densus 88. Sore ini kasus ini diambil alih Densus 88 karena disinyalir pelaku ada kaitannya dengan kelompok radikal," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (20/11/2018).
(Baca juga: Pos Polisi di Lamongan Diserang, 1 Polisi Terluka Terkena Ketapel Pelaku)

Menurut Luki, ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan banyak buku yang berkaitan dengan kelompok-kelompok radikal. Pihaknya akan terus kembangkan kasus tersebut.
"Kami kembangkan dan sudah ada titik terang jaringannya, yang mungkin nanti mudah dalam melakukan penyelidikan," ungkap Luki.
(Baca juga: Penyerangan Pos di Lamongan Diduga Dilakukan Mantan Anggota Polisi)

Luki menambahkan, peristiwa itu berawal ketika Bripka AA yang sedang bertugas berada di pos polisi kawasan paciran pada Selasa 20 November 2018 sekira pukul 01 30 WIB. Kemudian terdengar suara pengrusakan, korban pun mengecek ke luar dan diserang dengan ketapel yang mengenai pada bagian matanya.
"Anggota terus mengejar pelaku, alhamdulillah dua pelaku berhasil ditangkap yang dibantu masyarakat," tandas Luki.
(Awaludin)