
Ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang.
"Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan," katanya.
Ia menyebutkan kalau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang. Sebelumnya sekitar sepekan lalu, Tim Saber Pungli Karawang melaksanakan OTT di Kantor Disdukcapil setempat.
Dalam OTT tersebut, empat orang terjaring dan dibawa ke Mapolres Karawang. Dari empat orang yang dibawa ke Mapolres Karawang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut masih terus diselidiki pihak terkait.
(Awaludin)