Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Renae Lawrence "Bali Nine" Bebas, Imigrasi Denpasar Kawal Pemulangan

Renae Lawrence
Renae Lawrence (foto: News.au)
A
A
A

DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana Renae Lawrence, warga Australia, yang dinyatakan bebas dari hukuman setelah menjalani hukuman 13 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Rabu, terkait kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005.

"Ya, hari ini rencannya setelah dibebaskan dari Rutan Bangli langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora di Denpasar, Rabu, (21/11/2018).

(Baca Juga: Bebas dari Indonesia, Bali Nine Akan Ditangkap di Negaranya)

Setelah dilakukan penandatanganan serah terima dari Kanwil Kemenkumham Bali kepada Konjen Australia, maka terpidana bisa dinyatakan bebas murni. "Jadi sekarang belum bebas dong dia, karena belum ditandatangani semua. Nanti serah terimanya di Rutan Bangli," katanya, seperti dikutip dari Antaranews.

Agato menegaskan, Renae baru dinyatakan bebas pada hari ini setelah Pukul 23.59 WITA. "Teknisnya kita yang jemput Renae dan langsun dibawa ke Bandara Intenasional Ngurah Rai," katanya.

Untuk persiapan di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan, untuk tujuan ke negara mana pemulangan Renae, pihak Imigrasi tidak bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya hal itu sangat pribadi. "Kita hanya bertugas mengembalikan ke negara asalnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement