JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Eka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: KPK Telusuri Rekomendasi DPRD Bekasi soal Tata Ruang Proyek Meikarta
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR M. Urip Karisabanu dan Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Diding Abdullah dan Pelaksana Seksi Pencegahan, Andi Dwi Prasetyo.
"Mereka juga akan dipanggil sebagai saksi untuk perkara ini," tutur Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi dari PDIP Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Meikarta
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pejabat Lippo Group yang Bersaksi Palsu
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Fakhri Rezy)