JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pejabat Lippo Group yang memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"Kami mengingatkan pesan paling utama yang ingin kami sampaikan adalah jangan sampai saksi berbicara tidak benar. Jangan sampai ada saksi yang menyampaikan keterangan palsu sehingga ada ancaman pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Pejabat Lippo Group yang berkata tidak benar dapat terancam dijerat Pasal 22 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur pemberian keterangan yang tidak benar pada proses penyidikan ataupun persidangan.
