KPK sendiri sebelumnya telah menemukan adanya ketidaksesuaian dari sejumlah saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta. Saksi tersebut berasal dari pajabat maupun pegawai PT Lippo Group.
Febri masih enggan membuka terang siapa pejabat atau pegawai Lippo Group yang memberikan keterangan tidak benar tersebut. Selain itu, Febri juga mengindikasikan ada pihak-pihak yang diduga mempengaruhi agar saksi berbicara tidak benar saat memberi keterangan.
Baca: KPK Duga Permasalahan Izin Meikarta Sudah Terjadi Sejak Awal
Baca: KPK Selisik soal Suap Meikarta antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng
Menurut Febri, ada juga ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja mempengaruhi saksi agar berbicara tidak benar. Pihak yang sengaja mempengaruhi tersebut dapat diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengarahkan saksi apalagi menyuruh saksi bicara bohong dalam proses pemeriksaan maka ada resiko pidana terhadap hal tersebut. itu diatur di pasal 21 undang-undang Tipikor," terangnya.