Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |16:43 WIB
 5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok dari Gatot
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

 (Baca juga: KPK Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Gatot Pujo)

ko

Tak hanya itu, uang panas itu juga untuk mempengaruhi persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement