JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pendudukan lahan.
“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Hercules diamankan polisi di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, pada sore tadi.
Penangkapan Hercules merupakan buntut dari penangkapan 23 orang preman sebelumnya dimana 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.
(Baca juga: Diduga Bermasalah, Hercules Kembali Ditangkap Polisi)
Mereka merupakan komplotan preman bayaran yang kemudian disiapkan untuk menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.