“Kala itu mereka meminta uang Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko. Padahal itu bukan tanah mereka,” terang Edi
(Baca juga: Hercules Kembali Ditangkap, Ini Ternyata Penyebabnya)
Menurut Edi, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti kwitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman tersebut.
Adapun Hercules terancam dijerat Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Kini, Hercules masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.
(Awaludin)