Ia menegaskan, dua tanah itu merupakan pemilik lahan yang sah dan memiliki beberapa legal standing yang sah, seperti Sertifikat Lahan, Hak Guna Bangunan (HGB), dan beberapa surat lainnya.
“Jadi bisa dipastikan ini bukan tanah sengketa. Ini sah secara hukum,” pungkasnya.