Ia menegaskan, dua tanah itu merupakan pemilik lahan yang sah dan memiliki beberapa legal standing yang sah, seperti Sertifikat Lahan, Hak Guna Bangunan (HGB), dan beberapa surat lainnya.
“Jadi bisa dipastikan ini bukan tanah sengketa. Ini sah secara hukum,” pungkasnya.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.