Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi

Herman Amiruddin , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |21:53 WIB
2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

TAKALAR - Polisi masih memburu tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanggul Wisata Pemandian Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Takalar telah meringkus dua pelaku pemerkosaan Sudirman 25) di Dusun Lamangkia Takalar, dan Ansar (34) ditangkap di Jeneponto saat pelaku tertidur pulas Rabu 21 November 2018 malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Muhammad Warpa, mengatakan sebelumnya dua pelaku sudah tertangkap dalam kasus tersebut. Sementara pelaku berjumlah lima orang atas laporan korban saat di BAP di ruang penyidik PPA Polres Takalar.

"Lima pelaku tersebut bertindak aksi kejahatannya menyekap korban dengan cara menutup wajah dan mulut korban," ujar Warpa kepada Okezone saat dihubungi Kamis (22/11/2018)

(Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa Bergilir 5 Pria saat Pacaran di Pinggir Pantai Topejawa)

Ilustrasi

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Takalar. Polisi juga telah mengantongi indentitas ketiga pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku lain sudah kami ketahui identitas dan dikejar. Insya Allah waktu dekat ini kami akan bekuk dan menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis," tegas Warpa.

Sebelumnya, Kapolres Takalar AKBP Gani Alamsyah Hatta menjelaskan awal kasus pemerkosaan di saat korban inisial MA (16) bersama pacarnya duduk di tanggul pantai Topejawa pada Rabu 14 November pekan lalu. Saat itu, kedua korban didatangi oleh lima pelaku di pinggir pantai.

Lima orang pelaku itu datang mengendarai sepeda motor. Lalu turun dari motornya kemudian langsung memukul pacar MA, inisial A. Akibatnya, A mengalami luka pada bagian kepala, paha dan badannya serta HP miliknya dirampas oleh pelaku.

Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tiga di antaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini, situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani. Selanjutnya, dua pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement