JAKARTA - Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Makmun divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila atasannya. Baiq Nuril pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Berkaca pada kasus tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan penggunaan pasal UU ITE yang menjerat Baiq Nuril sungguh mengkhawatirkan. Dan ke depannya, Manan memandang UU tersebut dapat membungkam kebebasan berekspresi.
"Perkembaangan dari pemakaian UU ITE ini sangat megkhawatirkan. Dengan melihat sejumlah kasus selama ini, pasal-pasal UU ITE ini sepertinya lebih banyak dipakai untuk membungkam kebebasan berekspresi yang sedang marak melalui media sosial," kata Manan kepada Okezone, Jumat (23/11/2018).
Menurut Manan, orang-orang dengan mudah dapat dilaporkan ke polisi karena komentar atau pernyataannya di media sosial setelah adanya UU ITE. Meskipun, sambung Manan, pernyataannya itu tidak mengandung unsur pidana dan hanya memuat pernyataan yang membuat orang lain tidak senang.
"Hanya dengan memuat pernyataan yang membuat orang tak senang, itu sudah bisa dijerat dengan UU ITE," terangnya.
(Baca Juga: Deretan Korban UU ITE, dari Artis hingga Guru Honorer)