Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bahas Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |14:37 WIB
KPK Bahas Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggodok upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Sistem Pemilu di Indonesia. Revisi tersebut di antaranya terkait sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup pada pemilu ke depan.

Pembahasan itu mencuat saat KPK berdiskusi dengan 16 parpol terkait diseminasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang berlangsung di auditorium gedung lama KPK, Kamis 22 November 2018. Selain 16 parpol, KPK juga menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

(Baca juga: KPK, Mendagri, dan Menpan-RB Sepakat Perkuat APIP)

Diskusi bersama 16 parpol tersebut dan munculnya pembahasan revisi UU parpol merupakan upaya KPK untuk menciptakan sistem politik yang berintegritas. Terlebih lagi menjelang pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun depan.

"KPK bersama LIPI kembali berdialog dengan semua sekjen parpol atau yang mewakili dalam penjelasan kembali SIPP sehubungan dengan upaya KPK, LIPI, dan parpol dalam upaya menciptakan parpol yang berintegritas," ungkapnya.

Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)

Saut mengatakan, dalam pertemuan itu turut dibahas masalah pendanaan, kaderisasi, kode etik, dan hal-hal lainnya. Dalam SIPP terdapat lima komponen utama, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan serta akuntabel.

"Secara umum sebenarnya bagi parpol bukan hal yang baru. Bahkan, mereka juga sudah memiliki visi integritas, baik dalam proses pemilu dan pemilihan pengurus," ujarnya.

(Baca juga: Pimpinan KPK Analogikan Kematian Paus di Wakatobi dengan Kasus Korupsi)

Saut menambahkan, tindak lanjut dari pertemuan kemarin akan dibawa ke Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia pada 4–5 Desember 2018. Acara tersebut mengusung tema 'Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia'.

"Akan dilakukan penandatanganan komitmen politik berintegritas yang terdiri atas beberapa poin. Di mana akan ditandatangani oleh ketua umum masing-masing parpol," jelasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement