SURABAYA - Upaya pria berusia 23 tahun asal Tuban yang mengajukan permohonan ganti kelamin dianggap sangat berani. Menurut Kordinator Jaringan Islam anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori, dengan adalah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertujuan agar pemohon menjadi individu yang lebih baik lagi.
"Dalam kajian gender dan seksualitas, jiwa dan spirit perempuan yang terperangkap dalam tubuh laki-laki, atau sebaliknya, merupakan hal yang sangat jamak terjadi. Kondisi ini menyebabkan pemilik tubuh menjadi tidak nyaman sehingga ia membutuhkan intervensi medis dan estetis," kata Aan dalam sambungan telpon kepada Okezone, Jumat (23/11/2018).
Aan juga menjelaskan, kasus tersebut bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pengadilan pernah memutus kasus transgender atas nama Vivian Rubianti dan, kabarnya, Dorce Gamalama. Dengan ada kasus tersebut tentunya, PN Surabaya Sehingga Lebih mudah dalam mengambil keputusan.
"Aku sendiri mendukung PN Surabaya untuk bertindak arif dan adil dengan cara mengabulkan permohonan tersebut," jelas pria yang aktif dalam isu diskriminasi kelompok ini.