TANGERANG - Pengemudi pikap rombongan santri yang mengalami kecelakaan di flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yakni RFA (18) terancam diganjar pasal berlapis.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan, pengemudi yang kini masih dalam perawatan itu dapat dikenakan dua pasal sekaligus.
"Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja," kata Ojo di lokasi kejadian Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018).
Dikatakan Ojo, sekiranya hukuman yang menjerat itu yakni Pasal 310 KUHP, yaitu tentang kelalaian tidak sengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.

Selain itu, ditambahkan Ojo jika sopir sudah dalam keadaan membaik, petugas akan segera melakukan pemeriksaan. Sehingga bisa diketahui apakah saat kejadian sopir dalam kondisi sehat atau dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca: Motor "Adu Banteng" dengan Tronton, Pelajar SMA Tewas Mengenaskan
"Jika ternyata sopir dalam keadaan yang tidak dalam kondisi sehat, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, 23 santri tersebut hendak kembali ke pondok pesantren usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Tiga korban dalam kecelakaan ini tewas dan selanjutnya telah dikembalikan ke pihak keluarga.
Saat ini para korban di antaranya masih di rawat di RSUD Kabupaten Tangerang, RS Mulya dan sejumlah RS terdekat dengan lokasi kejadian.
(Rachmat Fahzry)