Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Ganggu Tidur Bayi dengan Nyanyian, Remaja Tewas Ditebas Parang

Liansah Rangkuti , Jurnalis-Minggu, 25 November 2018 |16:10 WIB
Nekat Ganggu Tidur Bayi dengan Nyanyian, Remaja Tewas Ditebas Parang
Pembacokan di Sumatera Utara (Foto: Liansah/Okezone)
A
A
A

MADINA - Seorang remaja berusia 17 tahun bernama Kopri, tewas mengenaskan setelah ditebas dengan sebilah parang bengkok oleh Rafii (35) di kawasan Desa Siobon, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi karena korban dinilai telah mengganggu anak pelaku yang masih bayi karena sedang tidur pada Sabtu 24 November 2018 sekira pukul 22.30 WIB. Gangguan tersebut terjadi karena korban yang saat itu bersama teman-temannya bernyanyi sangat keras di belakang rumah pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, karena anaknya yang sedang tidur terbangun karena suara berisik. Akhirnya istri Rafii, langsung melarang Kopri dan teman-temannya yang sedang bernyanyi di belakang rumah mereka. Namun para remaja ini masih tetap bernyanyi dan tidak memperdulikan istri Rafii," kata Kapolsek Panyabungan, Akp Andi Gustawi, kepada Okezone, Minggu (25/11/2018).

Baca Juga: Bela Istri karena Sering Cekcok, Pria di Tangerang Bacok Tetangganya

Bacok

Lebih lanjut, Andi menjelaskan saat itu istri pelaku sempat memperingati korban dan teman-temannya untuk tidak mengganggu dengan bersuara keras-keras. Tetapi, korban dan teman-temannya justru tidak menghiraukan peringatan istri pelaku hingga akhirnya pelaku emosi dan spontan mengambil sebilah parang.

"Kemudian, teman Kopri, Sarliwan (14) laki-laki dan Saddam Husein (14) laki-laki kabur meninggalkan korban. Dan korban justru menyuruh pelaku menebasnya dengan parang itu, mungkin karena sudah emosi pelaku langsung menebasnya dengan parang tersebut hingga luka di bagian kepala dan telinga kiri si korban," beber Andi.

Setelah menebasnya, korban akhirnya kabur mengikuti teman-temannya yang sudah kabur terlebih dahulu. Selang beberapa waktu kemudian, Kopri dikabarkan warga lainnya sudah meninggal dunia dan di bawa ke rumah sakit RSUD Panyabungan untuk di Visum.

"Pelaku sudah kita amankan tadi malam dan beberapa barang bukti, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya serta menyesali atas tindakannya yang begitu spontan hingga menewaskan orang lain. Pelaku akan kita jerat hukuman ancaman 15 tahun penjara dengan UU perlindungan anak, sedangkan korban hari ini sudah kita kembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman," jelas Andi.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement