Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kali Berpindah Tempat, Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Topejawa Akhirnya Tertangkap

Herman Amiruddin , Jurnalis-Minggu, 25 November 2018 |18:31 WIB
4 Kali Berpindah Tempat, Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Topejawa Akhirnya Tertangkap
ilustrasi.
A
A
A

MAKASSAR – Polisi kembali menangkap satu pelaku pemerkosaan terhadap siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Pelaku yang berjumlah lima orang itu diduga melakukan pemerkosaan saat korban inisial MA (16) bersama pacarnya duduk di tanggul Pantai Topejawa, pada Rabu (14/11) pekan lalu.

Kini, polisi kembali menangkap satu pelaku inisial RK (30) di rumah keluarganya di Desa Banggae Kecamatan Mangarambombang, Takalar, pada Sabtu (24/11/2018).

Kasat Polres Takalar, AKP Muhammad Warpa mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya bersama istrinya.

"Pelaku sudah keempat kalinya berpindah-pindah lantaran takut hendak diamuk massa keluarga korban," kata Warpa kepada Okezone, Minggu (25/11/2018).

Diketahui dua orang pelaku sudah diamankan, yaitu Ansar (35) dan Sudirman (23). Selanjutnya polisi menangkap kemarin RK (30). Sementara dua lainnya masih buron.

Ilustrasi

"Peran pelaku diduga keras ikut turut menganiaya teman korban di lokasi kejadian dan sempat memegang korban siswi SMP tersebut. Jadi sudah 3 orang yang diamankan sama yang kemarin dua orang," pungkasnya.

Diketahui, kasus pemerkosaan disaat korban inisial MA (16) bersama pacarnya duduk di tanggul pantai Topejawa pada Rabu (14/11) pekan lalu. Saat itu kedua korban didatangi oleh lima pelaku di pinggir pantai.

(Baca Juga : Siswi SMP Diperkosa Bergilir 5 Pria saat Pacaran di Pinggir Pantai Topejawa)

Lima pelaku itu datang mengendarai sepeda motor. Lalu turun dari motornya kemudian langsung memukul pacar MA, inisial A. Akibatnya A mengalami luka pada bagian kepala, paha dan badannya serta HP miliknya dirampas oleh pelaku.

Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

(Baca Juga : 2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement