Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisa Layani 121 Perizinan, Mal Pelayanan Publik Badung Jadi Percontohan Daerah Lain

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |15:58 WIB
Bisa Layani 121 Perizinan, Mal Pelayanan Publik Badung Jadi Percontohan Daerah Lain
Foto: @dpmptspbadung
A
A
A

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Bali meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu terobosan untuk mempermudah pelayanan perizinan publik di masyarakat.

Kabupaten Bandung sendiri menjadi pilot project yang ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mal pelayanan publik bersama 11 kabupaten dan kota lainnya sejak 17 September 2018.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung Agus Aryawan menjelaskan bahwa mal pelayanan publik Kabupaten Badung bisa melayani 121 jenis pelayanan perizinan dalam satu atap. Pemilihan mal sendiri, jelas Agus, sebagai upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

"Mal Pelayanan Publik ini tergabung dalam 24 instansi publik di bidang pelayanan perizinan. Delapan instansi dari kementerian dan lembaga, delapan instansi perizinan dari BUMN/BUMD/Swasta, dan delapan instansi lingkungan pemerintah atau OPD Kabupaten Badung. Keseluruhan ada 24 instansi dan melayani sekira 121 pelayanan perizinan," jelas Agus saat dihubungi Okezone, Senin (26/11/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement