Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC dibentuk pada 2011 atas kerja sama KPK dengan lembaga donor Jerman Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Ia lahir atas komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang antikorupsi. Hal ini tidak terlepas dari tantangan KPK menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan modus kian canggih.
Baca juga: 61,17 Persen Kasus dari Sektor Politik, KPK Ajak 16 Ketum Parpol Hadiri Acara Anti-Korupsi
Secara bertahap sejak 2015 Pusat Edukasi Antikorupsi mulai beroperasi dengan menyusun materi-materi antikorupsi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk dengan metode pembelajaran jarak jauh atau e-learning.
Saat ini, terdapat 30 orang trainer internal yang akan terus bertambah jumlahnya. Pada 2016-2017, Pusat Edukasi Antikorupsi telah mendorong pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan bekerja sama kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui proses sertifikasi, telah dihasilkan 256 Penyuluh Antikorupsi (PAK) serta 47 Ahli Pembangun Integritas (API).