Baca juga: KPK: 61,17 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Sektor Politik
Selain itu, merespons permintaan lembaga-lembaga antikorupsi di beberapa negara, Pusat Edukasi Antikorupsi juga mengembangkan program kelas internasional. Pada 26 – 30 November 2018 kelas internasional akan diikuti para pejabat dan profesional dari 5 lembaga antikorupsi: Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) Afganistan; Bureau Independent Anti-Corruption (BIANCO) Madagaskar; Anti-Corruption Commission (ACC) Banglades; Administrative Control Authority (ACA) Mesir; dan Anti-Corruption Commission of the Republic of the Union of Myanmar (ACCM).
Pada kesempatan tersebut, KPK akan berbagi pengalaman, tantangan dan kesuksesan selama hampir 15 tahun, selain juga mengambil pelajaran dari praktik-praktik terbaik yang dijalankan oleh masing-masing negara peserta. Harapannya, Pusat Edukasi Antikorupsi ini dapat menjadi rujukan di kawasan regional dalam meningkatkan integritas masyarakat.
"Saya berharap kerja sama di diklat tadi apakah Kejaksaan, Polri, MA, OJK, BPK, PPATK dan lain-lain agar kita gabungkan kurikulum, agar kita gabungkan baik pemangku kepentingan rakyat maupun aparat pemerintah agar mereka lebih paham aturan dan melakukan langkah-langkah untuk mencegah korupsi," ujarnya.
(Fakhri Rezy)